MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap MI (24), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pria itu ditangkap setelah memeras sejumlah uang sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto porno anak perempuannya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus pemerasan.
Fatah mengungkapkan, kasus ini bermula saat WL, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Baca juga: Jokowi: Dua Jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, Baik Wali Kota Lama Maupun yang Baru
Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.
Lantaran merasa terganggu dengan pesan WA tersangka, korban memblokir nomor MI.
Namun, tiga bulan kemudian, tersangka MI mengirimkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.
Mendapatkan pesan itu, korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Ketakutan dan malu kalau foto anak korban tersebut akan disebarkan, kata Fatah, ayah korban mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.
Tak puas dengan uang yang sudah ditransfer, tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.