Pembunuhan terhadap cucu mantan Bupati Tapin Ahmad Makkie ini dilatarbelakangi untuk menghilangkan jejak tatkala pelaku mencuri di rumah korban.
Ketika pelaku sedang beraksi, dia dipergoki oleh NR yang waktu itu terbangun.
"Dari hasil interogasi petugas, pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku kepergok oleh korban hendak melakukan pencurian di rumah," sebutnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Karyawan Ini Kaget, Ada Lubang di Lantai Tokonya, Ternyata Jadi Tempat Masuk Maling
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri.
"Usai menghabisi korban, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar korban dan turun ke lantai satu," ujar Kadek.
Jenazah NR ditemukan di rumahnya dengan sejumlah luka lebam.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disertai dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.