Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 30/04/2021, 05:00 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya itu menjelaskan bahwa praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

Kapolda Sumut menyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara. 

Baca juga: Satgas Covid-19: Stik Swab Antigen Daur Ulang Berbahaya, Jangan Mau Terima Jika Kondisi Segel Terbuka


Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Baca juga: Layanan Rapid Test Kimia Farma di Bandara Kualanamu Sudah Periksa 662 Orang

Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya. 

Baca juga: Modus Pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, Stik Antigen Bekas Dicuci Alkohol, Hasil Swab Diketik Non-reaktif

Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Setelah mereka didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang. 

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Polisi Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu: 5 Pegawai Kimia Farma Daur Ulang Stik Swab Sejak Desember 2020, Sehari Bisa Terima 100-200 Konsumen

Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan. 

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Business Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR, dan RN.

Baca juga: Petugasnya Diduga Pakai Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma: Kalau Terbukti Salah Kami Beri Sanksi Berat

Mereka berempat dikoordinasi oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu. 

Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.

Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, tempat penumpang meminta tes swab untuk bepergian. 

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya. 

Keuntungan Rp 1,8 milar

Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya. 

Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com