BANDUNG, KOMPAS.com - Sebagai upaya untuk menghadang pemudik baik yang masuk maupun keluar Kota Bandung agar potensi penyebaran virus Covid-19 tidak menjadi meluas, Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung dan instansi lainnya akan membuat sejumlah posko pemeriksaan di beberapa lokasi.
"Untuk mudik kebijakannya tidak berubah, tetap dilarang. Akan ada 8 check point di Kota Bandung," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut Ema menjelaskan, 8 check point tersebut dibangun di pintu masuk dan keluar Kota Bandung dengan posko pemeriksaan utama di Cikapayang, Dago.
"Check point akan hadir di Gate Tol Pasteur, Gate Tol Pasir Koja, Gate Tol Kopo, Gate Tol MochToha dan Tol Gate Buahbatu. Untuk non gate tol ada di Cibiru, Cibeureum dan terminal Ledeng karena di sana akan ada potensi terjadi mobilitas masyarakat," ujar Ema.
Baca juga: Dishub Jabar: Istilahnya Bukan Mudik, tetapi Bepergian dengan Protokol Kesehatan
Ema menjelaskan, petugas-petugas di pos pemeriksaan akan mengecek kendaraan-kendaraan serta pergerakan masyarakat yang diduga akan melakukan mudik.
"Di check point akan ada unsur Dishub, TNI , Polri, Satpol PP, Kewilayahan dan PMI. Kita tanya kalau mereka dari wilayah aglomerasi dengan catatan membawa surat kesehatan mereka diperbolehkan (mobilitasi), tapi kalau tidak membawa kelengkapan itu terpaksa mereka diputarbalikkan," ujar Ema.
Di tempat yang sama, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto menambahkan, untuk perjalanan dinas dan tugas yang masuk dalam pengecualian larangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas di check point akan memeriksa surat izin tertulis dari pimpinan instansi dengan tanda tangan dan cap basah.
"Persyaratan yang akan kita cek adalah dokumen kesehatan, hasil rapid test antigen, dokumen perjalanan, dan identitas pengenal diri seperti KTP," tuturnya.
Selain itu, Rano menjelaskan, ada beberapa kendaraan yang akan diloloskan ketika melewati check point, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional TNI-Polri, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, kendaraan pengantar ibu hamil, dan kendaraan barang yang tidak membawa penumpang," ucapnya.
Baca juga: Dishub Jabar Tegaskan Tidak Ada Mudik, tetapi...
Meski demikian, Rano memastikan kendaraan pengangkur logistik akan tetap diperiksa.
"Jangan sampai dibuka isinya orang atau manusia," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.