JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi menangkap 14 orang pemodal pengeboran minyak ilegal di Jambi.
Tidak hanya pemodal, 79 tersangka lain dengan barang bukti 300.000 liter bahan bakar minyak ilegal turut diamankan serta menutup 612 sumur minyak ilegal.
"Kita amankan puluhan tersangka, 14 orang adalah pemodal. Jauh melebihi target, dibanding tahun sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Rabu (28/4/2021).
Ia mengatakan selama 2021 ini, penanganan kasus ilegal driling, pihaknya sudah mengamankan 95 tersangka, menutup 612 sumur dan 119 tempat penyulingan minyak.
Penanganan pengeboran minyak ilegal sesuai instruksi presiden, tidak hanya bergantung pada Polri, melainkan semua pihak dimulai dari perusahaan dan masyarakat harus turut terlibat.
Menurut dia, apabila aktivitas tambang ini dapat dihentikan secara permanen, dampak negatif terhadap masyarakat akan menghilang dan ekonomi masyarakat sekitar kembali meningkat.
Pengeboran minyak tanpa izin ini telah merambah hutan lindung taman hutan raya (Tahura) Sultan Thaha dan termasuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP.
Dampak pengeboran minyak ilegal terhadap lingkungan sangat buruk. Ribuan spesies burung dan serangga sudah sulit ditemukan di kawasan pengeboran minyak ilegal.
Baca juga: Banyak Oknum di Balik Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Pemerintah Rugi Rp 3 Triliun Per Tahun
Hasil survei Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, sumur warga Desa Pompa Air telah tercemar dengan tingkat keasaman airnya menembus angka Ph-5. Air tersebut kini tidak layak konsumsi.
"Gigi bisa rontok kalau minum airnya," kata Kepala DLH Batanghari, Parlaungan Nasution beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan kondisi terkini bahwa dampak dari pengeboran minyak ilegal telah merusak Tahura. Pencemaran sungai, kata Parlaungan, telah 'membunuh' spesies ikan.
Hasil pengujian pada Sungai Anak Brangan dan Danau Merah juga menunjukkan suhu airnya mencapai 36 derajat. Sedangkan ikan bisa hidup normal dengan suhu pada kisaran 28-30 derajat.
Satwa burung juga sulit ditemukan, karena kawasan pengeboran minyak ilegal telah membuat kebisingan. Hasil pengukuran terakhir, tingkat kebisingan jauh di atas normal, yakni 63,93 desibel. Batas toleransi kebisingan hanya 55 desibel.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Makin Marak dan Meresahkan, 290 Sumur Ditutup