Salin Artikel

14 Pemodal Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Sudah Rusak Hutan Lindung dan Cemari Sumur Warga

Tidak hanya pemodal, 79 tersangka lain dengan barang bukti 300.000 liter bahan bakar minyak ilegal turut diamankan serta menutup 612 sumur minyak ilegal.

"Kita amankan puluhan tersangka, 14 orang adalah pemodal. Jauh melebihi target, dibanding tahun sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Rabu (28/4/2021).

Ia mengatakan selama 2021 ini, penanganan kasus ilegal driling, pihaknya sudah mengamankan 95 tersangka, menutup 612 sumur dan 119 tempat penyulingan minyak.

Penanganan pengeboran minyak ilegal sesuai instruksi presiden, tidak hanya bergantung pada Polri, melainkan semua pihak dimulai dari perusahaan dan masyarakat harus turut terlibat.

Menurut dia, apabila aktivitas tambang ini dapat dihentikan secara permanen, dampak negatif terhadap masyarakat akan menghilang dan ekonomi masyarakat sekitar kembali meningkat.

Pengeboran minyak tanpa izin ini telah merambah hutan lindung taman hutan raya (Tahura) Sultan Thaha dan termasuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP.

Dampak pengeboran minyak ilegal terhadap lingkungan sangat buruk. Ribuan spesies burung dan serangga sudah sulit ditemukan di kawasan pengeboran minyak ilegal.

Air sumur tak layak konsumsi, bikin gigi rontok

Hasil survei Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, sumur warga Desa Pompa Air telah tercemar dengan tingkat keasaman airnya menembus angka Ph-5. Air tersebut kini tidak layak konsumsi.

"Gigi bisa rontok kalau minum airnya," kata Kepala DLH Batanghari, Parlaungan Nasution beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan kondisi terkini bahwa dampak dari pengeboran minyak ilegal telah merusak Tahura. Pencemaran sungai, kata Parlaungan, telah 'membunuh' spesies ikan.

Hasil pengujian pada Sungai Anak Brangan dan Danau Merah juga menunjukkan suhu airnya mencapai 36 derajat. Sedangkan ikan bisa hidup normal dengan suhu pada kisaran 28-30 derajat.

Satwa burung juga sulit ditemukan, karena kawasan pengeboran minyak ilegal telah membuat kebisingan. Hasil pengukuran terakhir, tingkat kebisingan jauh di atas normal, yakni 63,93 desibel. Batas toleransi kebisingan hanya 55 desibel.


Bom waktu, bisa memicu ledakan besar

Sementara itu, Yasdi, Dosen Teknik Lingkungan Universitas Jambi (Unja), mengingatkan pemerintah maupun penegak hukum bahwa pengeboran minyak ilegal bisa memicu ledakan besar, yang berpotensi melalap sejumlah desa yang dekat dengan lokasi pengeboran.

"Pengeboran dilakukan dengan mengabaikan standar keselamatan, tentu berpotensi akan memicu ledakan dan merusak lingkungan, sebab minyak mentah mengandung beberapa jenis hidrokarbon yang mudah terbakar," jelasnya.

Menurut Yasdi, kondisi tersebut tinggal menunggu bom waktu. "Ada sumber panas yang cukup. Maka ledakan itu terjadi," katanya.

Sebabkan gangguan kesehatan hingga kanker

Tumpahan minyak yang terdapat di lokasi pengeboran, sambung Yasdi, mengandung beberapa senyawa yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan hewan, di antaranya adalah senyawa benzene (C6H6), toluene (C7H8), xylene (C8H10).

Ketiga bahan ini dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan, menyebabkan sakit kepala, serta mual. Selain itu, benzene dapat menyebabkan kanker dan xylene merusak organ tubuh (sistem saraf pusat, hati, ginjal) jika terpapar secara berulang.

Ini berdasarkan hasil uji toksisitas terdapat dalam Material Safety Data Sheet by Merck Chemical yang telah memenuhi peraturan Registration, Evaluation, Authorisation of Chemicals REACH Eropa.


Minyak hasil sulingannya tak aman digunakan

Tidak hanya itu, potensi bahaya yang terakhir adalah bagi masyarakat yang menggunakan produk hasil penyulingan minyak ilegal dapat mengalami masalah kebakaran dan ledakan saat penggunaan minyak tersebut.

Hal ini terjadi karena fraksi minyak hasil olahan melalui penyulingan (distilasi) ilegal yang tidak sesuai standar tersebut masih dapat bercampur antara kerosin, premium, dan senyawa alkana jenis lain yang mudah terbakar.

"Jika minyak ini digunakan untuk keperluan memasak (kompor) akan mengakibatkan ledakan/kebakaran. Apabila dioplos dengan bahan bakar untuk kendaraan bermotor (BBM) dapat mengganggu proses pembakaran pada mesin tersebut. Motor bisa langsung mati total," jelas Yasdi.

Waspada yang dijual eceran

Dia menyebutkan bahan bakar berupa premium, pertalite, solar, dan minyak tanah dijual bebas pada pertamini dan pedagang eceran.

Yasdi juga berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli minyak eceran agar tidak menerima pasokan minyak dari hasil penyulingan ilegal.

Selain itu, dia mendesak pemerintah Dinas ESDM dan Pertamina melakukan uji kualitas BBM, baik yang dijual SPBU maupun yang beredar di masyarakat, guna memastikan produk tersebut aman digunakan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/124333878/14-pemodal-tambang-minyak-ilegal-ditangkap-sudah-rusak-hutan-lindung-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke