Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Rumah yang Ditinggal Penghuninya Shalat Tarawih, Dua Pria Diringkus Polisi

Kompas.com - 26/04/2021, 09:34 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dua pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) masing-masing berinisial IB (51) dan RO (41) ditangkap tim gabungan dari Polda Kalsel dan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah membobol rumah yang ditinggal penghuninya shalat tarawih.

Keduanya diketahui beraksi di sebuah rumah di Kompleks Bumi Pertiwi, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan pada, Kamis (22/4/2021).

Penghuni rumah yang pulang usai melaksanakan shalat tarawih di masjid kaget melihat isi rumahnya berantakan.

Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Toko Ponsel, Uang Kasir dan Ratusan Ponsel Raib

Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang berharga hilang. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

"Usai pelaku utama dan kedua diamankan. Kami langsung mencari barang bukti kejahatan serta membawa keduanya ke Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (25/4/2021) malam.

Sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas berbagai jenis seberat total 2 ons berhasil digondol pelaku. Selain emas, kedua pelaku juga membawa sebuah telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki peran masing-masing.

IB merupakan pelaku utama sementara rekannya RO hanya membantu IBM dalam menjalankan aksinya membobol rumah.

"Dari hasil pemeriksaan, RO ini hanya pelaku kedua yang bertugas membantu IB selaku eksekutor dan ahli dalam membongkar rumah," jelasnya.

Baca juga: Berulang Kali Bobol Sekolah untuk Curi Barang Elektronik, Komplotan Maling Ini Akhirnya Diciduk

Belakangan diketahui, IB merupakan residivis dan telah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama sementara rekannya RO telah keluar masuk penjara sebanyak lima kali juga dengan kasus yang sama.

Alfian mengimbau warga untuk tetap hati-hati saat meninggalkan rumah menunaikan shalat tarawih berjemaah di masjid.

"Apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Segera laporkan kejadian itu melalui Program kami yaitu Lets'App ( Lapor melalui WhatsApp ) dengan nomor 0822 - 1177 - 2007," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com