Kasus ini sempat ramai di media sosial Facebook lantaran muncul kabar pelaku pelemparan batu proses hukumnya tidak dilanjutkan dan diperbolehkan pulang.
Menanggapi hal tersebut, Mardiyanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
"Proses tetap jalan. Hanya untuk penyidik sementara ini memulangkan 11 orang karena masih anak-anak. Tapi salah satu dari mereka adalah tersangka Inisial tersangka KR usia 16 tahun, SMK kelas 1," jelas dia.
Baca juga: Viral Video Klitih Ugal-ugalan di Jembatan Progo, Polisi Tangkap Pemuda yang Acungkan Celurit
Dia menjelaskan pelaku disangkakan pasal 351 KUHP, tetapi karena masih anak-anak maka tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya sama yakni 5 tahun.
"Sesuai pasal yang disangkakan sudah pidana. Kalau di KUHP itu 351 tapi karena anak-anak kita menggunakan Undang-Undang perlindungan anak, kebetulan ancaman hukumannya sama 5 tahun. Jadi kita tidak bisa melakukan penahanan," katanya.
Sementara itu kondisi korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan rencananya pada hari ini akan dilakukan operasi.
"Korban mengalami luka di wajah. Sebelah kanan, yang dirasakan kena batu. Luka itu gigi masuk ke dalam, kemudian rahang pecah dan patah tulang hidung," sebut Mardiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.