Salin Artikel

Jadi Korban Pelemparan Batu Acak, Seorang Remaja di Yogyakarta Cedera Wajah Parah

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kotagede Iptu Mardiyanto mengatakan, pelemparan batu itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) sekitar 06.15 WIB.

Saat itu, korban yang berinisial KV (15) sedang berkeliling dengan teman-temannya sembari bermain petasan.

Ketika melintas di Jalan Ngeksigondo, korban dan teman-temannya bertemu dengan segerombolan pemuda yang baru terlibat tawuran.

Salah satu anggota gerombolan ini berinisial KR (16) rupanya membawa sebongkah batu, kemudian batu itu dilemparkan secara acak.

"Depan Rumah Sakit Permata Bunda batu itu dilemparkan ke kelompok yang berpapasan. Jadi lemparnya sembarang tanpa mengarah ke siapa. Nah tahunya di kelompok (keliling setelah shalat subuh) ini ada yang jatuh. Ternyata kena lemparan itu," jelas Mardiyanto saat ditemui di Polsek Kotagede, Senin (19/4/2021).

Menurut Mardiyanto, kelompok pelempar batu ini memang sengaja berkeliling untuk mencari lawan tawuran.

Mardiyanto menilai, pelemparan batu ini bukan perbuatan klitih atau kejahatan jalan yang beberapa kali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jadi tawuran juga enggak, klitih juga bukan. Jadi memang spontanitas kelompok yang lempar batu itu ada yang kena terus jatuh. Setelah itu jalan. Nah korban dibawa teman-temannya ke (Rumah Sakit) PKU Muhammadiyah. Mungkin dia lukanya terlalu parah kemudian dirujuk ke RS Hardjolukito," katanya.

Setelah kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek Kotagede. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap 11 anak terduga pelempar batu.

"Setelah amankan 11 anak kami melakukan pemeriksaan satu per satu ternyata mengarah ke pelaku hanya satu orang saja. Bahkan si pengendara motor tidak tahu bahwa yang dibonceng (pelaku) membawa batu ngelemparnya juga tidak tahu," katanya.

"Dua kelompok korban dan pelaku belum pernah ketemu. Tidak saling kenal," imbuh dia.


Kasus ini sempat ramai di media sosial Facebook lantaran muncul kabar pelaku pelemparan batu proses hukumnya tidak dilanjutkan dan diperbolehkan pulang.

Menanggapi hal tersebut, Mardiyanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

"Proses tetap jalan. Hanya untuk penyidik sementara ini memulangkan 11 orang karena masih anak-anak. Tapi salah satu dari mereka adalah tersangka Inisial tersangka KR usia 16 tahun, SMK kelas 1," jelas dia.

Dia menjelaskan pelaku disangkakan pasal 351 KUHP, tetapi karena masih anak-anak maka tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya sama yakni 5 tahun.

"Sesuai pasal yang disangkakan sudah pidana. Kalau di KUHP itu 351 tapi karena anak-anak kita menggunakan Undang-Undang perlindungan anak, kebetulan ancaman hukumannya sama 5 tahun. Jadi kita tidak bisa melakukan penahanan," katanya.

Sementara itu kondisi korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan rencananya pada hari ini akan dilakukan operasi. 

"Korban mengalami luka di wajah. Sebelah kanan, yang dirasakan kena batu. Luka itu gigi masuk ke dalam, kemudian rahang pecah dan patah tulang hidung," sebut Mardiyanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/150351578/jadi-korban-pelemparan-batu-acak-seorang-remaja-di-yogyakarta-cedera-wajah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke