MEDAN, KOMPAS.com - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Galang, Deli Serdang, berinisial SL ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/4/2021).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan penangkapan oknum kepala desa itu.
Baca juga: Ini Hasil Musyawarah Terkait Masalah Jalan yang Ditutup Tembok 2,5 Meter di Pekanbaru
"Masih dalam pemeriksaan, belum selesai. Selesai pemeriksaan kita rilis," kata Ginanjar saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp, Jumat (16/4/2021) sore.
Sementara itu, Camat Galang Fitriyadi Sukri mengatakan, dirinya mengetahui informasi itu lewat media. Ia pun langsung menghubungi SL, tetapi nomornya sudah tidak aktif.
"Kejadiannya katanya hari Rabu, mengenai jenisnya, informasinya sabu. Tapi saya belum dapat info atau barang bukti yang ditemukan, kita tinggal menunggu gelar perkara dari pihak Polresta," kata Fitriyadi saat dihubungi lewat telepon, Jumat.
Ia memastikan, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Terkait pengganti kepala desa untuk sementara, Fitriyadi mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang No. 010 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Aniaya Perawat di Palembang: Mohon Maaf, Saya Emosi Sesaat...
Untuk sementara, ia telah menugaskan sekretaris desa sebagai pelaksana harian. Sehingga, pelayanan masyarakat tak terganggu.
"Kita mengedepankan hukum yang sedang berjalan mengenai status yang akan ditetapkan. Hasilnya nanti akan kami konsultasikan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.