KOMPAS.com - SG (40) seorang kepala sekolah di Kabupaten Cianjur menggelar pesta narkoba bersama empat rekannya.
Saat diamankan, polisi menemukan sisa sabu seberat 0,24 gram yang disembunyikan oleh pelaku di bawah asbak.
“Narkoba sisa pakai kita temukan di atas karpet, ditindih asbak, seberat 0,24 gram,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah di Cianjur Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Selain SG, polisi mengamankan empat rekannya yakni DJ, UB, JC dan seorang perempuan berinsial MSM.
Menurut Jupri, pesta narkoba dilakukan di rumah kontakan pelaku perempuan, MSM yang ada di kawasan Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
“Pesta sabunya di rumah kontrakan pelaku perempuan. Pengakuannya baru dua kali pakai. Namun, kita tak percaya begitu saja,” ucap Ali.
Baca juga: Nelayan Penemu Mutiara Oranye Langka Ditahan, Diduga Rayakan Kekayaan Baru dengan Pesta Narkoba
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Sebelumnya kita mendapat laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan lima orang yang sedang pesta sabu,” kata Ali.
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sebuah alat isap atau bong di kamar mandi.
Baca juga: Selebgram S Ditangkap di Bali Saat Pesta Narkoba Jenis P-Flouro Fori, Lebih Parah dari Ekstasi
Ali mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan atau seumur hidup,” ujar Ali.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.