KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi melarang penjualan dan pemotorngan daging hewan nonpangan.
Hewan yang dalam kategori nonpangan meliputi daging anjing, biawak, daging ular, dan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, larangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.
"Aturan ini berlaku terus, tidak hanya saat bulan suci Ramadhan saja," kata Heru, Kamis (15/4/2021).
Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging nonpangan.
Namun, paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu.
"Ada 6 PKL, yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura dan Mojolaban," jelasnya.
Heru meminta para PKL ini menghentikan menjual olahan maupun daging hewan nonpangan.
Baca juga: Usaha Cari Korban Hilang di NTT, Turunkan Anjing Penyelamat hingga Libatkan Ribuan Anggota TNI Polri
Untuk tetap melancarkan usahanya, bisa mengganti dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi, atau yang lainnya.
"Apabila petugas kami menemukan ada yang nekat berjualan daging non pangan itu, maka sanksi akan diberikan," ujarnya.
"Izin tempat usaha bisa dicabut, dan lapaknya bisa dibongkar," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Kuliner Daging Anjing Resmi Dilarang di Sukoharjo, Nekat Jualan Lapak akan Dibongkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.