PEKANBARU, KOMPAS.com - Ada-ada saja kelakuan seorang pria bernama Nur Sayuti. Dia dengan beraninya menutup jalan umum di perumahan dengan memasang tembok batu bata di RT 01 RW 01 Kelurahan Penghentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Tak tanggung-tanggung, tembok batu bata yang dibangun untuk menutup jalan dekat rumahnya setinggi 2,5 meter. Warga atau kendaraan tak bisa lagi melintas.
Ketua RW 01 Rahmat saat diwawancarai Kompas.com mengatakan, jalan itu sudah empat hari dipasang tembok batu bata.
"Sudah tiga hari jalan ditutup. Dia (Sayuti) mengklaim tanah jalan itu miliknya," kata Rahmat, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Kronologi Jalan Perumahan Ditutup Tembok 2,5 Meter, Berawal dari Pemasangan Lampu Merah
Dia mengatakan, tanah itu merupakan milik istri Sayuti bernama Dian Sukma yang bekerja di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Namun, dulunya dibuat jalan sebagai akses keluar masuk perumahan dan untuk menuju jalur dua Jalan Kaharuddin Nasution.
Kata Rahmat, jalan itu sudah diaspal sejak 13 tahun yang lalu. Belakangan, ditutup oleh pria yang merupakan pensiunan Bea Cukai.
Baca juga: Sayuti Nekat Tutup Jalan Umum dengan Tembok 2,5 Meter, Ketua RW: Sudah Dilarang tapi Tetap Ngotot
Rahmat menceritakan, awalnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang traffic light atau lampu merah di ujung jalan di pertigaan Jalan Kaharuddin Nasution dengan Jalan Pasir Putih.
"Dia marah kenapa orang Dishub tidak minta izin pasang lampu merah di simpang jalan itu. Karena itu tanah dia," sebut Rahmat.
Baca juga: Ini 5 Hasil Musyawarah yang Membuat Sayuti Mau Merobohkan Tembok 2,5 Meter Penghalang Jalan
Penyebab kedua, Sayuti pernah keluar dari rumah dengan mobil. Ketika mundur ke arah jalan, tiba-tiba diklakson pengendara lain lalu sayuti marah.
"Waktu itu dia marah-marah diklakson hingga terjadi macet. Dia bilang ini tanah saya, jalan saya, kamu mau apa, katanya ke pengendara lain. Kata pengendara yang melintas, kalau itu tanah bapak tutup saja jalannya. Rupanya memang dibuktikan dan ditutupnya jalan," cerita Rahmat.
Dia mengatakan, jalan tersebut adalah jalan umum. Berdasarkan sertifikat tanah, batasnya jalan.
"Tapi saya tidak tahu tanah dia apakah dibikin jalan atau dibikin tanah dia semuanya (dalam sertifikat). Tapi kami belum lihat surat tanah yang aslinya," kata Rahmat.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan lurah dan aparat lainnya di Kelurahan Penghentian Marpoyan. Waktu itu, Sayuti cuma memperlihatkan surat tanah yang sudah lama.
"Kalau memang itu tanah dia, kenapa tidak dari dulu komplain. Kenapa baru sekarang. Jadi masyarakat di sini jadi resah. Saya sudah melarang menutupnya, tapi dia tidak mau. Saya tak bisa buat apa-apa sebagai ketua RW," pungkas Rahmat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.