Hal lain yang juga tak bersesuaian, kata Indra, keterangan dari saksi korban yang juga anggota polisi antarsatu dengan yang lain bertentangan.
“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi, tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.
Dari fakta persidangan tersebut, kata Indra, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim dalam pembelaan, agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Baca juga: Hari Ketiga Demo Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda, Mahasiswa Duduki Kantor DPRD Kaltim
Namun, majelis hakim punya pertimbangan lain.
Menurut majelis hakim, Wisnu bersalah memenuhi unsur, akibat melakukan pelemparan yang mengenai korban polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.
Alat bukti yang dihadirkan jaksa yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Sementara, hal yang meringankan Wisnu dalam pertimbangan hakim, ia sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun skripsi.
Baca juga: Demonstran Duduki DPRD Kaltim, Enggan Bubar Sebelum Tuntutan Diterima
Tak hanya Wisnu, Polresta Samarinda menetapkan mahasiswa lain yang juga tersangka dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu, yakni Firman (24).
Firman dituding membawa senjata tajam saat aksi.
Mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro itu, dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951.
Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.