Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Serang Polisi Saat Demo Omnibus Law, Seorang Mahasiswa Divonis 5 Bulan 15 Hari Pernjara

Kompas.com - 14/04/2021, 18:00 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com-  Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, divonis majelis hakim penjara 5 bulan 15 hari karena dianggap telah menyerang polisi saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/4/2021), mahasiswa bernama Wisnu Juliansyah (22) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan.

“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Bawa Badik dan Lempar Batu Saat Demo di DPRD Kaltim, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka

Indra mengatakan Wisnu yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda ini, menerima vonis hakim. Wisnu menyatakan tidak mengajukan banding.

Meski demikian, Indra menilai mestinya kliennya tak bersalah. 

Pasalnya, Wisnu tidak sendirian melempar batu ke arah polisi dan mengenai seorang anggota polisi bernama Ipda Agus Prayitno hingga terluka.

Bagi Indra, peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa rusuh.

Baca juga: Polisi Bubarkan Demonstran di DPRD Kaltim dengan Gas Air Mata, Ada yang Patah Tangan

Karenanya, Wisnu tak bisa seorang diri bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

“Situasi chaos (rusuh) itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” terang Indra bernada tanya.

Hal lain yang juga tak bersesuaian, kata Indra, keterangan dari saksi korban yang juga anggota polisi antarsatu dengan yang lain bertentangan.

“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi, tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu). Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif,” jelas Indra.

Dari fakta persidangan tersebut, kata Indra, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim dalam pembelaan, agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Baca juga: Hari Ketiga Demo Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda, Mahasiswa Duduki Kantor DPRD Kaltim

Namun, majelis hakim punya pertimbangan lain.

Menurut majelis hakim, Wisnu bersalah memenuhi unsur, akibat melakukan pelemparan yang mengenai korban polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.

Alat bukti yang dihadirkan jaksa yakni video pelemparan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Sementara, hal yang meringankan Wisnu dalam pertimbangan hakim, ia sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun skripsi.

Baca juga: Demonstran Duduki DPRD Kaltim, Enggan Bubar Sebelum Tuntutan Diterima

Tak hanya Wisnu, Polresta Samarinda menetapkan mahasiswa lain yang juga tersangka dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020 lalu, yakni Firman (24).

Firman dituding membawa senjata tajam saat aksi.

Mahasiswa Politeknik Samarinda, semester V jurusan Teknik Elektro itu, dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951.

Hari ini Firman sudah mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com