Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan di Kota Serang, Ini 5 Kegiatan yang Boleh dan yang Dilarang

Kompas.com - 13/04/2021, 12:12 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang menyepakati adanya lima poin kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan dilarang selama bulan Ramadhan.

"Sudah ada kesepakatan bersama Forkopimda bahwa pemerintah Kota Serang membuat himbauan kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam kesepakatan itu ada lima poin," kata Syafrudin kepada wartawan di kantornya. Senin (12/4/2021).

Baca juga: Geliat Perajin Beduk di Banyumas Mencoba Mendulang Omzet Saat Ramadhan

Lima poin kegiatan selama Ramadhan

Syafrudin menyebutkan, poin pertama meminta umat Islam agar menjalankan ibadah sebaik-baiknya selama bulan Ramadhan termasuk shalat tarawih.

"Pemkot Serang memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah tarawih, termasuk juga tadarus, kemudian perayaan Idul Fitri," ujarnya.

Kemudian, poin kedua Pemkot Serang melarang tempat hiburan untuk membuka kegiatan selama bulan Ramadhan mencegah timbulnya keresahan masyarakat.

"Jadi tempat hiburan seperti kafe, tempat karaoke biliar tutup. Nanti petugas Pol PP akan mengawas," ujar Syafrudin.

Baca juga: Cerita Kasan, Petani Bunga Jombang, Jelang Ramadhan Tanam Pacar Air, Saat Panen Bisa Dapat Rp 20 Juta

Poin ketiga, Pemkot Serang melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon, petasan dan sejenisnya.

Keempat, Pemkot Serang mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung nasi dan sejenisnya pada bulan puasa.

"Tidak berjualan dari pukul 04.30 sampai 16.00 WIB. Kalau ada yang buka, tolong laporkan ke kami," kata Syafrudin

Selanjutnya, poin kelima masyarakat dan ASN dilarang melakukan mudik Lebaran dan cuti sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat. 

Baca juga: Warga Desa Wadas Karawang Kebanjiran di Malam Ramadhan Pertama

Boleh adakan kegiatan buka bersama

Syafrudin menegaskan, di dalam aturan, masyarakat Kota Serang diperbolehkan mengadakan buka bersama dengan syarat mentaati protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan buka bersama dilakukan sesuai protokol kesehatan jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com