Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Mataram: Buka Puasa Dianjurkan di Rumah Masing-masing Bersama Keluarga...

Kompas.com - 12/04/2021, 19:58 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang kegiatan berbuka bersama karena diduga bisa menimbulkan kerumunan selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, kegiatan seperti sahur dan berbuka dianjurkan digelar di rumah.

Baca juga: Pesan Kadisdik Papua kepada KKB: Guru yang Kalian Bunuh Itu Ingin Menyelamatkan Anak-Anak Kalian...

"Sahur dan buka puasa kita anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Senin (12/4/2021).

Larang berbuka puasa bersama merupakan satu dari 12 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Masa Pandemi Covid-19.

Meski melarang sahur dan berbuka puasa bersama, Wali Kota mengizinkan masjid dan mushala menggelar shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf, selama Ramadhan.

Kegiatan itu dilakukan dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Ibadah di masjid dan mushala juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jemaah diwajibkan memakai masker, menjaga jarak aman, membawa sajadah dan mukena masing-masing.

"Pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jemaah membawa sajadah dan mukena sendiri," katanya.

Selain itu, kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, dan kuliah subuh diizinkan dengan batas maksimal paling lama dengan durasi 15 menit.

"Untuk peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Mataram.

Dalam edaran itu juga disebutkan peniadaan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling. Masyarakat diizinkan melakukan takbiran di masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: KKB Tembak Mati 2 Guru di Kabupaten Puncak, Kapolda Papua: Perbuatan Mereka Sangat Biadab

"Begitu juga untuk shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Untuk mengoptimalkan penerapan aturan itu, Wali Kota akan mengirimkan surat itu ke seluruh kelurahan agar ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com