Salin Artikel

Wali Kota Mataram: Buka Puasa Dianjurkan di Rumah Masing-masing Bersama Keluarga...

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, kegiatan seperti sahur dan berbuka dianjurkan digelar di rumah.

"Sahur dan buka puasa kita anjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Senin (12/4/2021).

Larang berbuka puasa bersama merupakan satu dari 12 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 113/Bks-Pol/IV/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Masa Pandemi Covid-19.

Meski melarang sahur dan berbuka puasa bersama, Wali Kota mengizinkan masjid dan mushala menggelar shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf, selama Ramadhan.

Kegiatan itu dilakukan dengan jumlah peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Ibadah di masjid dan mushala juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jemaah diwajibkan memakai masker, menjaga jarak aman, membawa sajadah dan mukena masing-masing.

"Pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jemaah membawa sajadah dan mukena sendiri," katanya.

Selain itu, kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, dan kuliah subuh diizinkan dengan batas maksimal paling lama dengan durasi 15 menit.

"Untuk peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Mataram.

Dalam edaran itu juga disebutkan peniadaan kegiatan pawai takbiran yang dilakukan secara keliling. Masyarakat diizinkan melakukan takbiran di masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Begitu juga untuk shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Untuk mengoptimalkan penerapan aturan itu, Wali Kota akan mengirimkan surat itu ke seluruh kelurahan agar ditindaklanjuti.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/195801578/wali-kota-mataram-buka-puasa-dianjurkan-di-rumah-masing-masing-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke