Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat HAM Jateng Lakukan KDRT ke Istri, Korban Trauma tapi Masih Tinggal Serumah

Kompas.com - 11/04/2021, 15:54 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kondisi penyintas yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya masih dalam pemulihan psikologis.

Koordinator jaringan peduli perempuan dan anak (JPPA) Jawa Tengah Nihayatul Mukharomah mengatakan saat ini korban masih merasa ketakutan akibat kekerasan yang menimpanya

Untuk itu, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban agar kondisinya bisa kembali pulih secara psikis.

"Korban saat ini masih proses pemulihan psikologis. Hari ini melakukan konseling dengan psikolog," jelasnya saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis

Masih tinggal serumah, tapi tak ada komunikasi

Selain itu, kata dia korban yang merupakan ibu dari dua anak ini juga sudah tidak menjalin komunikasi dengan terlapor.

"Korban sementara masih tinggal bersama pelaku tapi tidak ada komunikasi sama sekali," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berupaya mitigasi keamanan untuk perlindungan kepada korban dari tindak kekerasan yang dilakukan terlapor.

"Kita berjaga-jaga jika nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kemarin kita sudah minta tolong ke Babin setempat untuk jaga-jaga ke lingkungan korban dan meminta korban menyimpan nomor-nomor penting," ujarnya.

Baca juga: Istri Pegiat HAM Jadi Korban KDRT 10 Tahun, Tak Laporkan Suaminya Demi Hal Ini

KIP Jateng tak lindungi pelaku KDRT, siapkan Majelis Etik

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menegaskan bahwa KIP Jawa Tengah tidak akan pernah melindungi pelaku KDRT.

"KIP tidak melindungi pelaku KDRT. Sudah saya coba ngrogoh ati supaya baik lagi. Korban sebetulnya mau untuk memperbaiki hubungan. Tapi kalau sudah begini ya sudah saya lepas. Senin sudah ada ramai-ramai ke kantor enggak bisa dibendung kalau begitu," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno bersama jajaran internal KIP Jawa Tengah untuk kemungkinan pembentukan Majelis Etik.

Baca juga: Pejabat Publik dan Pegiat HAM Diduga Pukuli Istri di Depan Anak yang Masih Kecil, KDRT Terjadi Selama 10 Tahun

Rencana rapat pleno dilakukan setelah pihaknya melakukan mediasi tehadap pelapor dan terlapor.

"Majelis Etik dibentuk oleh Komisi Informasi bertugas menegakkan kode etik. Majelis Etik berjumlah 3 untuk Provinsi dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Informasi," ujarnya.

Menurut Peraturan Komisi Informasi nomer 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi jika terjadi pelanggaran bisa dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat.

"Anggota Komisi Informasi harus berintegritas, yakni wajib menjaga diri dari berperilaku tidak patut atau tercela, baik dari sudut pandang norma hukum, kesusilaan maupun kesopanan," ungkapnya.

Adapun hukuman yang diberikan yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa pembebasan tugas selama 3 bulan. Lalu sanksi berat pemberhentian tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com