Rencana rapat pleno dilakukan setelah pihaknya melakukan mediasi tehadap pelapor dan terlapor.
"Majelis Etik dibentuk oleh Komisi Informasi bertugas menegakkan kode etik. Majelis Etik berjumlah 3 untuk Provinsi dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Informasi," ujarnya.
Menurut Peraturan Komisi Informasi nomer 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi jika terjadi pelanggaran bisa dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat.
"Anggota Komisi Informasi harus berintegritas, yakni wajib menjaga diri dari berperilaku tidak patut atau tercela, baik dari sudut pandang norma hukum, kesusilaan maupun kesopanan," ungkapnya.
Adapun hukuman yang diberikan yakni sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang berupa pembebasan tugas selama 3 bulan. Lalu sanksi berat pemberhentian tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.