Dijelaskannya, yang membuat laporan penganiyaan yakni dari pihak ormas dan satu lagi dari masyarakat yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Laporan polisi itu atas nama pribadi. Sedangkan untuk kasus penghinaan, pelapornya dari pihak masyarakat.
"(laporan kasus penganiayaan) itu yang dari FUI dan yang terlibat di situ. Atas nama pribadi, perorangan. Yang penghinaan dari masyarakat," katanya.
Laporan polisi itu dilakukan ke Polsek Sunggal namun kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia tidak merinci berapa orang saksi yang sudah diperiksa.
"Sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Hadi belum merinci kronologi kejadian lantaran polisi saat ini sedang menelusuri kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.