MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan keributan saat pembubaran atraksi kesenian jaran kepang di Medan Sunggal. Sejumlah orang dengan atribut ormas tampak bentrok dengan warga lain. Video ini juga tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Video ini juga diunggah di YouTube. Salah satu akun pengunggahnya, Yanto Seni Budaya, memberikan caption judul "Kesenian jaran kepang Di bubarkan sama Kepling dan hormas".
Di video itu juga tertulis keterangan sebagai berikut.
"assalamualaikum taman2 & sedulur2 Masi bersama saya di channel Yanto seni budaya Alhamdulillah pada kesempatan kali ini saya masih menampilkan konten kesenian kuda kepang yg berada di kota Medan Sumatra Utara pada kali ini kesenian kuda lumping grup Langen Budoyo yg nampil di jln merpati Medan Sunggal di bubarkan Kepling dan hormas karena tidak ada izin katanya padahal ini permintaan warga dan kutipan warga agar menampilkan hiburan di lingkungan jln merpati Medan Sunggal. tetapi salah 1 hormas ini kesenian yg musrik & LL buat pecinta kesenian jaranan tlg di jawab perkataan bapak hormas yg mengatakan itu di kolom komentar Yanto seni budaya trimakasih salam seni budaya salam santun dari Yanto seni budaya."
Terlihat dalam video itu, keributan bermula dari perdebatan seorang perempuan dan salah seorang anggota ormas yang hendak membubarkan pertunjukan yang digelar di tempat tersebut.
"Tiap pesta main ini (kuda lumping). Di mana mana orang bebas," ujar perempuan itu.
Mendengar itu, salah satu anggota ormas yang berada di lokasi tidak senang. Dia kemudian maju dan meludahi perempuan tersebut.
Akibat perbuatan anggota ormas itu, warga yang berada di lokasi terpancing emosi dan keributan pun tidak bisa dielakkan.
Terkait video viral itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan kericuhan yang terjadi.
"Iya benar ada kejadian," kata Hadi melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021) sore.
"Itu kejadian di Sunggal. Dan sekarang sudah ada 3 laporan, 2 terkait penganiayaan dan 1 terkait penghinaan," lanjutnya.
Dijelaskannya, yang membuat laporan penganiyaan yakni dari pihak ormas dan satu lagi dari masyarakat yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Laporan polisi itu atas nama pribadi. Sedangkan untuk kasus penghinaan, pelapornya dari pihak masyarakat.
"(laporan kasus penganiayaan) itu yang dari FUI dan yang terlibat di situ. Atas nama pribadi, perorangan. Yang penghinaan dari masyarakat," katanya.
Laporan polisi itu dilakukan ke Polsek Sunggal namun kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia tidak merinci berapa orang saksi yang sudah diperiksa.
"Sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa," ungkapnya.
Hadi belum merinci kronologi kejadian lantaran polisi saat ini sedang menelusuri kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.