Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Santoso Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, PN Blitar: Beliau Ketua Satgas Covid-19

Kompas.com - 06/04/2021, 18:39 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada Wali Kota Blitar Santoso atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Jumlah itu lebih banyak dibandingkan denda yang dijatuhkan hakim kepada 13 pelanggar protokol kesehatan lainnya, yakni masing-masing Rp 100.000.

Humas Pengadilan Negeri Blitar Rintis Chandra mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada Santoso jauh lebih besar karena posisinya sebagai Ketua Satgas Covid-19.

"Salah satu pertimbangan hakim yang menyidangkan perkara itu, karena posisi Wali Kota yang juga sebagai Ketua Satgas (Covid-19) dan ternyata terbukti melanggar prokes," ujar Rintis melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Rintis mengatakan, Wali Kota Santoso bersama 13 orang lainnya telah diajukan ke sidang pengadilan tipiring pelanggaran prokes.

Baca juga: Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, Wali Kota Blitar: Sudah Beres, Jangan Diungkit Lagi

Perkara tersebut telah disidangkan pada Jumat (26/3/2021).

"Pelanggar yang diajukan ada 14 orang termasuk di dalamnya ada nama Drs Santoso M.Pd.," ujarnya.

Pada hari yang sama, ujar Rintis, hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menjatuhkan sanksi denda.

Santoso dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Sementara, 13 orang lainnya didenda Rp 100.000.

"Putusan diberikan hari itu juga. Kalau sudah diputus, sudah selesai. Eksekusi denda dilakukan oleh kejaksaan," jelas Rintis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com