Rintis menambahkan, putusan yang dijatuhkan hakim sudah didasarkan pada fakta persidangan.
Santoso bersama 13 orang lain dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, mereka juga divonis bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan itu berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Santoso sedang bernyanyi dan berjoget bersama belasan orang di sebuah panggung.
Baca juga: Badai Siklon Tropis Seroja Melanda NTT, KMP Jatra 1 Tenggelam, 1 Kapal Lainnya Hanyut
Santoso dan sejumlah tamu yang berjoget tak memakai masker. Pada video itu, Santoso juga terlihat membagikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kepada beberapa perempuan yang bernyanyi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/3/2021), Santoso membenarkan dirinya ada di video tersebut. Namun, ia menolak disebut tidak mengindahkan prokes.
Video itu, kata dia, direkam saat acara syukuran pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Blitar periode 2021-2024. Acara itu berlangsung di Gedung Balai Kota Kusumo Wicitro, Jumat (26/2/2021), dan dihadiri antara 30 hingga 40 orang relawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.