BLITAR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada Wali Kota Blitar Santoso atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Jumlah itu lebih banyak dibandingkan denda yang dijatuhkan hakim kepada 13 pelanggar protokol kesehatan lainnya, yakni masing-masing Rp 100.000.
Humas Pengadilan Negeri Blitar Rintis Chandra mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada Santoso jauh lebih besar karena posisinya sebagai Ketua Satgas Covid-19.
"Salah satu pertimbangan hakim yang menyidangkan perkara itu, karena posisi Wali Kota yang juga sebagai Ketua Satgas (Covid-19) dan ternyata terbukti melanggar prokes," ujar Rintis melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Rintis mengatakan, Wali Kota Santoso bersama 13 orang lainnya telah diajukan ke sidang pengadilan tipiring pelanggaran prokes.
Baca juga: Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, Wali Kota Blitar: Sudah Beres, Jangan Diungkit Lagi
Perkara tersebut telah disidangkan pada Jumat (26/3/2021).
"Pelanggar yang diajukan ada 14 orang termasuk di dalamnya ada nama Drs Santoso M.Pd.," ujarnya.
Pada hari yang sama, ujar Rintis, hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menjatuhkan sanksi denda.
Santoso dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Sementara, 13 orang lainnya didenda Rp 100.000.
"Putusan diberikan hari itu juga. Kalau sudah diputus, sudah selesai. Eksekusi denda dilakukan oleh kejaksaan," jelas Rintis.