Salin Artikel

Wali Kota Santoso Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, PN Blitar: Beliau Ketua Satgas Covid-19

Jumlah itu lebih banyak dibandingkan denda yang dijatuhkan hakim kepada 13 pelanggar protokol kesehatan lainnya, yakni masing-masing Rp 100.000.

Humas Pengadilan Negeri Blitar Rintis Chandra mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada Santoso jauh lebih besar karena posisinya sebagai Ketua Satgas Covid-19.

"Salah satu pertimbangan hakim yang menyidangkan perkara itu, karena posisi Wali Kota yang juga sebagai Ketua Satgas (Covid-19) dan ternyata terbukti melanggar prokes," ujar Rintis melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Rintis mengatakan, Wali Kota Santoso bersama 13 orang lainnya telah diajukan ke sidang pengadilan tipiring pelanggaran prokes.

Perkara tersebut telah disidangkan pada Jumat (26/3/2021).

"Pelanggar yang diajukan ada 14 orang termasuk di dalamnya ada nama Drs Santoso M.Pd.," ujarnya.

Pada hari yang sama, ujar Rintis, hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menjatuhkan sanksi denda.

Santoso dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Sementara, 13 orang lainnya didenda Rp 100.000.

"Putusan diberikan hari itu juga. Kalau sudah diputus, sudah selesai. Eksekusi denda dilakukan oleh kejaksaan," jelas Rintis.


Rintis menambahkan, putusan yang dijatuhkan hakim sudah didasarkan pada fakta persidangan.

Santoso bersama 13 orang lain dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27C huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, mereka juga divonis bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan itu berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Santoso sedang bernyanyi dan berjoget bersama belasan orang di sebuah panggung.

Santoso dan sejumlah tamu yang berjoget tak memakai masker. Pada video itu, Santoso juga terlihat membagikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kepada beberapa perempuan yang bernyanyi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/3/2021), Santoso membenarkan dirinya ada di video tersebut. Namun, ia menolak disebut tidak mengindahkan prokes.

Video itu, kata dia, direkam saat acara syukuran pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Blitar periode 2021-2024. Acara itu berlangsung di Gedung Balai Kota Kusumo Wicitro, Jumat (26/2/2021), dan dihadiri antara 30 hingga 40 orang relawan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/183913278/wali-kota-santoso-didenda-rp-5-juta-karena-langgar-prokes-pn-blitar-beliau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke