Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk di Kursi Terdakwa, Wabup Nonaktif OKU Dicecar soal Jaminan Lahan Kuburan

Kompas.com - 06/04/2021, 17:21 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati terpilih Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Senin (6/4/2021).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan langsung Johan Anuar di kursi pesakitan.

Majelis hakim sempat mencecar terdakwa soal adanya surat pernyataan Johan bersama dua saksi lainnya, yakni Haidar anggota Partai Golkar dan Najamudin.

Baca juga: Saya Menyesal dan Tidak Akan Bergabung dengan Kelompok Teror Mana Pun di Dunia Ini

Dalam surat yang diterbitkan Desember 2012 tersebut, Johan Anuar ternyata siap bertanggung jawab apabila dalam suatu waktu, lahan itu mengalami sengketa.

"Kenapa saudara mau menandatangani surat itu? Apa kepentingan saudara?" kata hakim Erma Suharti.

Johan mengaku nekat membuat surat itu, karena lokasi lahan 10 hektar yang hendak dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) itu bersebelahan dengan tanah miliknya.

Ia meyakini tidak akan ada sengketa lahan.

"Saya tidak ada kepentingan apa pun atas tanah itu, karena saya tahu tanah itu tidak sengketa, jadi membuat surat itu," ujar dia.

Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Padang Ajak Warga Menginap di Rumah Wali Kota

Menurut Johan, rencana pengadaan tanah TPU di Kabupaten OKU sudah lama diinginkan oleh Yulius Nawawi yang saat itu menjabat sebagai Bupati pada 2013 lalu.

Kemudian, Pemkab OKU mengajukan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) sebesar Rp 5,7 miliar untuk pengadaan tanah seluas 10 hektar yang bakal digunakan sebagai TPU.

Anggaran tersebut disepakati oleh DPRD setempat, termasuk oleh Johan yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Padahal, tanah yang diperuntukan sebagai TPU itu memiliki kemiringan 90 derajat.

"Secara teknis, menurut Dinas PU, urukan tanah untuk meratakan lahan TPU dananya tidak besar. Mencari lahan 10 hektar untuk TPU itu susah," ujar Johan.

Sebelum dilakukan pengadaan lahan untuk TPU, Johan mengaku hanya dua kali datang ke sana melihat lokasi.

"Pertama datang habis latihan menembak sama Bupati, diajak Pak Yulius ke sana (lokasi lahan TPU). Kemudian satu kali lagi diajak oleh rombongan panitia pengadaan, saya tahu persis lokasi itu karena bersebelahan dengan tanah saya," kata Johan.

Sementara itu, Jaksa KPK M Asri Irwan menerangkan, berdasarkan bukti dari saksi yang mereka hadirkan, Johan menerima suap Rp 1,5 miliar atas pengadaan lahan kuburan tersebut.

"Yang pertama itu ada Rp 1,5 miliar, yang ditransfer ke saksi Hendra Meisar. Kemudian oleh saksi saudara Risky (anak Johan Anuar) dilakukan penarikan dan uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan ke terdakwa," kata Asri.

Asri mengungkapkan, uang suap Rp 1,5 miliar yang diserahkan kepada Johan diberikan hanya berselang beberapa hari setelah pencairan dana Rp 5,7 miliar untuk pengadaan lahan TPU.

"Jadi silakan kalau terdakwa menyangkal di sidang, itu haknya. Kita mempunyai bukti-bukti yang kuat keterlibatan terdakwa," kata Asri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com