Usai kejadian itu, pelaku kabur dan pulang ke rumahnya. Saat itu, pelaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan anggota TNI.
Kemudian, di rumahnya, pelaku cerita kepada keluarganya jika telah menusuk seseorang.
Kemudian, keluarganya menyuruh DA untuk menyerahkan diri ke Polres OKU TImur dan saat ini diitipkan ke Polda Sumsel.
"Keluarganya menyarankan untuk menyerahkan diri. Pelaku sekarang dititipkan di Polda Sumsel," ujarnya.
Atas perbuatannya, DA pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.