Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Mei, Odong-odong Motor Dilarang Beroperasi di Jalan Kota Tegal

Kompas.com - 01/04/2021, 19:18 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong di ruas jalan Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai 1 Mei mendatang.

Larangan itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu menyatakan odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.

Baca juga: Tabrakan Antar Dump Truck, Timpa Odong-odong, 1 Anak 7 Tahun Tewas

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, pemilik odong-odong diminta mengubah spesifikasi menjadi odong-odong sepeda jika masih ingin beroperasi khususnya di kawasan Alun-alun.

"Sementara ini kan sebulan ini untuk sosialisasi dari mesin ke gowes," kata Aini, usai beraudiensi dengan dinas perhubungan dan pengusaha odong-odong di Mapolres Tegal Kota, Kamis (1/4/2021).

Aini mengatakan, pihaknya memberi waktu selama sebulan yang merupakan permohonan dari pelaku usaha odong-odong itu sendiri.

"Kita tidak memaksa. Jadi dari mereka sendiri minta sebulan. Selama sebulan itu, nanti tetap boleh beroperasi di Jalan Pancasila menggunakan motor tetapi tidak melewati jalanan nasional," kata Aini.

Baca juga: Odong-Odong Sepeda Tidak Dilarang jika Tak Beroperasi di Jalan Raya

Setelah April berakhir, tepatnya mulai 1 Mei, tindakan penertiban hingga sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar

"Setelah 1 Mei, akan kita tindak. Kita ambil, kita amankan unitnya. Kita sesuai prosedur, kita tilang. Karena kan itu merubah bentuk dan lain sebagainya," katanya.

Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tegal Teguh Prihatmo mengatakan, odong-odong secara teknis tidak memenuhi standar dan tidak boleh untuk mengangkut penumpang di jalanan.

Menurutnya, kendaraan odong-odong membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Maka kita coba tawarkan solusi awal menjadi odong-odong sepeda, seperti untuk di Jalan Pancasila dan alun-alun karena sudah jadi destinasi wisata nanti bisa kita usahakan,” pungkas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com