MALANG, KOMPAS.com - Penanganan kasus salah gerebek terhadap anggota TNI berpangkat kolonel oleh empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota saat mengungkap kasus narkoba dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur dalam pengungkapan kasus itu ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang Kota.
Baca juga: Tingkah Wisatawan Asing di Bali, WN Rusia Ditangkap Mengemis, Turis Denmark Teriaki Warga
"Saat ini dalam penanganan Propam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan singkat, Selasa (30/3/2021).
Keempat anggota polisi berinisial M, K, A, dan Ar itu ditahan di Polda Jatim. Penahanan dilakukan sambil menunggu sanksi yang akan diberikan.
"Ditahan di Polda, sanski masih proses," katanya.
Diketahui, empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) salah menggrebek orang saat mengungkap kasus narkoba di salah satu hotel di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Hendak Urus Perceraian, Perempuan Ini Malah Curi Motor di Parkiran, Akhirnya Ditangkap Polisi
Anggota polisi itu menggerebek Kolonel Chb TNI I Wayan Sudarsana, perwira menengah TNI yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad di kamar 419 Hotel Regent Kota Malang.
Padahal, orang yang dituju ada di kamar nomor 415. Menurut Gatot, kesalahan itu akibat informasi yang berubah-ubah dari pelaku kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.
Saat itu, anggota polisi sedang melakukan rangkaian penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba yang melibatkan salah satu kepala dinas di Kota Malang berinisial AH.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang dimutasi akibat kesalahan bawahannya itu.
Baca juga: Sederet Fakta Mercy Halangi Mobil Damkar, Pengemudi Panik hingga Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan
Rosa dimutasi menjadi Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotoprika Direktorat Resort Narkoba Polda Jatim.
Posisi Rosa diisi oleh AKP Danang Yudanto, perwira di Unit III Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.