Diberitakan sebelumnya, KPU Kalsel akan menggelar PSU Pilkada Kalsel sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
PSU Pilkada Kalsel akan digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Alu-aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul di Kabupaten Banjar.
PSU juga akan digelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Baca juga: KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel Digelar Setelah Lebaran
Selain itu, terdapat 24 TPS di Kabupaten Tapin yang juga diperintahkan untuk dilakukan PSU.
Total seluruh TPS berjumlah 827 dengan 266.757 pemilih.
Selain KPU Kalsel, MK juga memerintahkan KPU Banjarmasin untuk menggelar PSU di seluruh TPS di tiga kelurahan.
Ketiga kelurahan tersebut adalah, Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.