PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19, Senin (29/3/2021).
Kasus tersebut yang menjerat terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas bernama Askari.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Askari mengakui bahwa dia menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta.
Baca juga: Kades di Serang Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar
Namun, uang yang seharusnya untuk warganya itu malah ia gunakan untuk berfoya-foya.
Askari merinci, uang sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel.
Kemudian, sebanyak Rp 30 juta digunakan untuk bermain judi remi.
"Ada Rp 20 juta saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan Pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kalah Judi Jackpot, Pria di Binjai Ini Bunuh Ojek Online untuk Merampas Motor
Mendengar pernyataan itu, ketua majelis hakim Sahlan Efendi bertanya mengenai status selingkuhan yang dibelikan mobil oleh Askari.
Ia pun mengakui bahwa perempuan itu masih berstatus sebagai istri orang.
"Kami satu desa Pak, masih istri orang," ujar Askari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.