BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan.
Kelima kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu kecamatan di Banjarmasin.
Selain itu, terdapat 24 TPS di Kabupaten Tapin yang juga diperintahkan untuk digelar PSU.
Baca juga: DPT di 6 Kecamatan yang Lakukan PSU Pilkada Kalsel Dipastikan Tak Bertambah
Menurut Safrizal, semakin dekat waktu PSU, maka, semakin tinggi pula tensi politik antara kedua calon maupun pendukung.
"Setinggi apa pun suhu politik kita semua harus selalu mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga persaudaraan, persatuan dan kesatuan," ujar Safrizal dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (29/3/2021) malam.
Safrizal mengatakan, Pemprov Kalsel pada dasarnya menyetujui PSU digelar pada 9 Juni 2021 berdasarkan waktu yang disepakati KPU Kalsel.
Namun, yang perlu diperhatikan, masyarakat yang tempat tinggalnya masuk dalam wilayah PSU tak boleh terpecah belah.
"Masyarakat kita jangan sampai terbelah hanya karena beda pilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota," jelasnya.
Baca juga: Calon Dalam Pilkada Kalsel Boleh Bagi-bagi Sembako, Asalkan...
Agar tensi politik dapat dikendalikan, Pemprov dan KPU Kalsel akan senantiasa berkoordinasi dengan petugas keamanan dan seluruh stakeholder masyarakat.
"Koordinasi harus kita lakukan secara berkelanjutan, kita harus bergandengan tangan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan masyarakat, ormas dan seluruh lapisan masyarakat," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kalsel akan menggelar PSU Pilkada Kalsel sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
PSU Pilkada Kalsel akan digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Alu-aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul di Kabupaten Banjar.
PSU juga akan digelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.
Baca juga: KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel Digelar Setelah Lebaran
Selain itu, terdapat 24 TPS di Kabupaten Tapin yang juga diperintahkan untuk dilakukan PSU.
Total seluruh TPS berjumlah 827 dengan 266.757 pemilih.
Selain KPU Kalsel, MK juga memerintahkan KPU Banjarmasin untuk menggelar PSU di seluruh TPS di tiga kelurahan.
Ketiga kelurahan tersebut adalah, Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.