Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala UPTD Kanrerong Makassar Jadi Tersangka Pungli dan Ditahan

Kompas.com - 26/03/2021, 06:52 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tersangka dan menahan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar berinisial MS, Kamis (25/3/2021).

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan, MS ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli pengelolaan kawasan kuliner di Lapangan Karebosi, Jalan Kartini, Makassar itu.

"Tersangka langsung kita tahan malam ini setelah kita sita barang bukti dalam tindak pidana pengelolaan Kanrerong," ujar Sundari saat konferensi pers di kantornya, Kamis malam.

Baca juga: Wali Kota Sebut Ada Kepala Dinas di Makassar Kuasai 10 Kendaraan Dinas

Sundari menyebut, MS menyalahkan wewenangnya dalam menjabat.

Dia diduga mengalihkan 31 kios di kawasan kuliner itu dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong.

MS juga diduga telah menyewakan kios kepada pedagang secara tidak sah sejak beberapa tahun lalu.

Selain itu, MS juga disebut menerima fee senilai Rp 190 juta dari hasil transaksi sewa jual beli kios di salah satu kawasan kuliner di Makassar tersebut.

Namun, kata Sundari, angka ini bisa saja bertambah.

"Proses sewa menyewa, menjual itu saja sudah menyalahi Perwali karena di sana tidak boleh ada sewa menyewa atau pun diperjualbelikan," kata Sundari.

Baca juga: ASN Ogan Ilir Korupsi Pembangunan Jalan Rp 3,2 Miliar, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Dugaan pelanggaran MS selanjutnya adalah menerbitkan id card untuk pedagang.

Dalam Perwali, kata Sundari, jabatan MS tidak memiliki kewenangan melakukan hal itu.

MS pun disangkakan Pasal 12 huruf (e) atau huruf D, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sundari mengatakan, MS ditahan di Lapas Klas 1 Makassar.

Penahanan ini dilakukan karena khawatir MS berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jangan sampai mengulangi perbuatannya karena tersangka terindikasi begitu besar pengaruhnya terhadap pedagang di sana," tandas Sundari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com