Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta membenarkan jika oknum TNI itu adalah anggotanya yang bertugas di Koramil Toroh.
"Memang ada ucapan anggota saya yang terlalu keras karena faktor capek dan lain-lain," kata dia saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Asman menegaskan bahwa acara hajatan memang melanggar regulasi yang sudah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Namun pembubaran sudah sesuai surat edaran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Meski demikian saya dan kami sudah silaturahmi ke pemilik hajat serta mohon maaf jika ada yang kurang berkenan," ungkap Asman.
"Hajatan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19. Apalagi saat itu juga tidak memenuhi standar prokes Covid-19, baik dari jumlah orang, jarak maupun kelengkapan lainnya," kata Asman.
Asman memastikan kedua belah pihak telah bertemu dalam proses mediasi.
Menurutnya, baik pemilik acara maupun oknum anggota TNI itu sepakat untuk instropeksi diri masing-masing.
"Saat itu Pak Mukmin mengaku sedang bernazar hanya akan melaksanakan upacara temu pengantin dan setelah itu tidak ada acara lain. Namun anggota saya kan tidak tahu. Ke depan sosialisasi akan digencarkan dan kesamaan pemahaman antara satgas Covid-19 dengan masyarakat," pungkas Asman.
Baca juga: Bupati Maluku Tengah: Penemuan Emas di Tamilow Itu Sudah Tujuh Tahun Lalu