Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asdianti, Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Dubai, Polisi Akan Jemput Paksa

Kompas.com - 24/03/2021, 06:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Beralasan masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab, pembeli Pulau Lantigiang Asdianto Baso mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Padahal, polisi telah menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang.

Lantaran dianggap memperlambat proses penyidikan, polisi akan mengagendakan untuk menjemput paksa dan memulangkan Asdianti ke Indonesia.

"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia. Karena dia beralasan masih di Dubai," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Polisi Berencana Jemput Paksa Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Jika panggilan kedua tak digubris, akan dijemput paksa

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perempuan yang menjabat sebagai direktur PT Mandiri Selayar tersebut berperan sebagai pembeli lahan.

Setelah ditetapkan tersangka, polisi sempat menyebut jika Asdianti tak diketahui keberadaannya. Sedangkan nomornya tidak aktif.

Koordinasi pun dilakukan melalui pengacara Asdianti.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan pertama untuk pemeriksaan usai Asdianti ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, perempuan tersebut mangkir dan beralasan masih berada di Dubai.

Pihak kepolisian pun akan melakukan pemanggilan kedua. Jika Asdianti lagi-lagi mangkir, maka penjemputan paksa akan dilakukan.

"Setelah pemanggilan keduanya, disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," tutur Zulpan.

Baca juga: Marten Losong, Pensiunan Kepsek SD yang Hibahkan Tanah untuk Puskesmas, Patahkan Anggapan Orang Miskin Tak Boleh Sakit

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Komentar pengacara mengenai penetapan tersangka

Saenuddin, pengacara Asdianti sebelumnya angkat bicara mengenai Asdianti yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Asdianti tidak tepat.

Dalam hal ini, Asdianti dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Dia membantah kliennya meminta pihak penjual, Kasman untuk membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu.

"Jadi bukan karena membelinya hingga jadi tersangka tapi Asdianti dinyatakan tersangka karena dianggap menyuruh Kasman membuat surat keterangan palsu di atas akta otentik," ujar Saenuddin.

"Awalnya Kasman berbicara dengan Asdianti melalui telepon setelah itu mereka datang di rumah saya. Kasman mengaku tidak memiliki surat kepemilikan lahan karena hilang, makanya waktu itu saya bilang sebaiknya bikin ulang surat atau ambil surat keterangan hilang di polisi. Saat itu, Asdianti mengatakan, iya buat saja dulu baru saya beli itu tanah," lanjut dia.

Seharusnya, kata dia, persoalan ini diselesaikan secara perdata.

Baca juga: Apakah Zainal Abidin Adalah Abrip Asep, Polisi yang Hilang Saat Tsunami? Ini Rentetan Kejadiannya dari Tahun ke Tahun

Selain Asdianti, mantan kades dan kerabat pemilik tanah juga jadi tersangka

Selain Asdianti, ada dua tersangka lainnya dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang ini.

Mereka ialah mantan Kades Jinato bernama Abdullah dan keponakan pemilik tanah bernama Kasman.

Abdullah selaku eks kepala desa ikut menandatangani surat keterangan jual beli tanah.

Sedangkan Kasman berperan dalam pembuatan surat dan telah menerima down payment (DP) sebesar Rp 10 juta

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com