Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Serang Mulai 1 April 2021, Surat Dikirim lewat Pos

Kompas.com - 23/03/2021, 15:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten akan mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Serang pada 1 April 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengatakan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang terekeman kamera pemantau akan dikenakan sanksi penegakan hukum berupa tilang.

"Jenisnya ada 10, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan sefty belt, mengunakan ponsel, tidak membayar pajak," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya

Menurut Rudy, tilang elektronik mengandalkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, kamera akan menangkap dan mengambil foto kendaraan pelanggar sebagai bukti yang akan dikirimkan ke pengendara melalui pos.

"Jika ada yang melanggar, langsung dikirim (surat pemberitahuan) kepada pelanggar," ujar Rudy.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten AKBP Hamdan menambahkan, secara aturan, pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat sesuai data kendaraan.

Pengiriman akan langsung dikirimkan ke alamat keesokan harinya.

Jika diakui, maka pelanggar melakukan konfirmasi kepada Direktorat Penegakan Hukum.

Namun, jika tidak diakui, maka STNK akan dilakukan pemblokiran.

"Selama tiga hari kita tunggu enggak ada konfirmasi, lima hari enggak ada konfirmasi, hingga 7 hari tidak ada, maka STNK diblokir," kata Hamdani.

Menurut Hamdani, jika pelanggar mengonfirmasi dan mengakui pelanggarannya, maka akan diminta melakukan pembayaran denda via BRI.

Denda maksimal wajib dibayarkan untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi.

"Titipan denda ke bank itu maksimal, contoh tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 700.000, menggunakan ponsel Rp 700.000, tidak pakai helm Rp 500.000," ujar Hamdani.

Setelah ada keputusan pengadilan, dan sudah diputuskan besaran dendanya, maka pelanggar dapat mengambil uang kelebihan yang dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com