BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dua unit kapal motor serta peralatan penangkap ikan milik negara asing yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Republik Indonesia di Aceh, dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Eksekusi kapal asing ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara. Untuk kapal dibakar dan ditenggelamkan dikawasan perairan Lampulo Banda Aceh.
Sedangkan untuk alat tangkap dan alat navigasi kapal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong potong dengan mesin pemotong di Pelabuhan Ulhe Lheu Banda Aceh.
Baca juga: 5 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditenggelamkan di Pulau Abang
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Nugroho Aji, mengatakan ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan,” Nugroho Aji, Kamis (18/3/2021).
Nugroho menjelaskan bahwa kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT).
Baca juga: Protes Aktivitas Penambangan Pasir, 3 Nelayan Ditangkap dan Kapalnya Ditenggelamkan
Kedua KIA tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.
“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho.
Kedua kapal tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand.