Rabu (17/3/2021) kemarin, penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan kedua ke Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya. Jaksa menganggap berkas kasusnya rampung dan siap disidangkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengaku sempat memediasi pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.
"Tapi pelapor menolak damai dan ingin proses hukum terus berlanjut," kata Wildan saat dihubungi.
Wildan enggan menjelaskan secara rinci penerapan pasal tersebut karena berkas yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.