Dalam tangkapan layar, terlihat percakapan SM dengan seorang dokter kulit. Dokter tersebut merekomendasikan sebuah produk setelah melihat kondisi kulit wajah SM.
Dalam unggahan itu, SM tak bermaksud mencemarkan nama baik klinik kecantikan yang melaporkannya.
Unggahan itu direspons teman-teman SM, mereka juga membagikan pengalaman serupa karena pernah melakukan perawatan di klinik kecantikan tersebut.
Pada 21 Januari 202, SM menerima surat somasi dari pengacara Klinik L yang menyebut dirinya telah mencemarkan nama baik klinik tersebut.
SM diminta meminta maaf secara terbuka melalui media massa selama tiga kali penerbitan berbeda hari. Permintaan maaf tersebut ditampilkan pada media cetak minimal setengah halaman.
Baca juga: Sedang Curhat ke Khofifah, Warga Korban Banjir Keliru Sebut Bupati Magetan sebagai Camat
Pihak keluarga SM berkali-kali melakukan negosiasi dengan Klinik L karena keberatan dengan syarat permintaan maaf di media massa yang dinilai memberatkan secara finansial.
Pelapor bersikukuh tetap melaporkan SM jika tak membuat permintaan maaf secara terbuka.
SM juga mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak efek perawatan di media sosial pribadinya. Namun, pelapor meminta video itu dihapus.
Pada 7 Oktober 2020, SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah SM dan menyerahkan surat yang menyatakan statusnya menjadi tersangka.