Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Kompas.com - 17/03/2021, 22:09 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A, Ditha Prawitaningsih mengatakan, tersangka Vonnie telah mengembalikan kerugian negara Rp 4,2 miliar dari nilai keseluruhan Rp 6,7 miliar.

"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A, Ditha Prawitaningsih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Adik Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

Ditha mengatakan, pengembalian ini atas inisiatif dari tersangka sendiri.

"Vonnie Panambunan ditetapkan tersangka pada Selasa (16/3/2021)," ujarnya.

Ditha pastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan.

"Selanjutnya proses penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Ia menjelaskan, tersangka tidak bisa dihadirkan karena sedang menderita sakit dan berada di Jakarta.

"Masih dirawat di RSPAD Jakarta. Untuk penahanan kita lihat nanti, seperti itu. Kita konfirmasi dengan rumah sakit," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Banyumas Diusut

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulut telah menetapkan Alexander Moses Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Panambunan sebagai tersangka.

Alexander ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan terhadap tersangka Alexander Panambunan telah dilakukan pada Kamis (21/1/2021) silam.

"Penanganan tersangka Alexander Panambunan saat ini sudah masuk tahap penyerahan berkas perkaranya dari penyidik ke pengadilan," kata Ditha.

Diketahui, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih.

Dengan ditetapkannya Vonnie Anneke Panambunan, berarti sudah ada enam orang yang terjerat dalam kasus korupsi pemecah ombak ini.

Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret lebih dulu RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Selanjutnya JT alias Tambunan, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com