"Barang bukti tersebut seberat 515 gram atau 1/2 kilogram siap edar, dan sudah ada 5 plastik yang berhasil diedarkan," ujar Ferdyan.
Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial K yang berada di Jayapura, yang dikirim dengan kapal laut.
Pemasok ganja berinisial K kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Yapen.
Baca juga: Jalan Trans Papua Timika-Nabire Jadi Jalur Pemasok Amunisi untuk KKB
"Pemasoknya berinisial K sudah berstatus DPO," tutur Ferdyan.
Ferdyan menambahkan, tersangka RR dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
"Kasus ini masuk dalam kategori pengedar, untuk itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Ferdyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.