Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku Diceraikan, Mantan Istri Tak Mau Lagi Dimintai Keterangan

Kompas.com - 17/03/2021, 15:43 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang juga buron kasus dugaan korupsi suap PAW DPR RI resmi diceraikan istrinya, Hildawati.

Gugatan cerai yang diajukan Hildawati telah diterima Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/3/2021).

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan, setelah menjalani sidang sekitar tujuh bulan, majelis hakim PN Makassar pun mengabulkan gugatan perceraiannya.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Masih Coba Kami Buru, Belum Ketemu Juga

Hasil putusan tersebut tertuang dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.

"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, Rabu (17/3/2021).

Gugatan perceraian ini, kata Hari, dilayangkan Hildawati usai Harun Masiku tidak pernah lagi mengunjungi dan menafkahinya.

Dalam proses acara persidangan, Harun Masiku juga tak sekali pun pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali hingga sidang ini selesai.

Baca juga: Pintu-pintu Keluar Resmi Sudah Ditutup, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia

Dengan hasil putusan ini, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun Masiku.

"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' Buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" Buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com