NGANJUK, KOMPAS.com – Sembilan pelaku pelempar batu terhadap dua rumah warga Desa Godean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, diringkus polisi. Motif mereka ingin balas dendam.
Rumah yang dilempari batu tersebut merupakan kediaman Usman Afandy (28) dan rumah tetanggannya. Akibatnya, kaca bagian depan kedua rumah itu pecah.
Adapun kesembilan pelaku itu yakni MI (19), MY (19), NH (18), DM (18), SP (22), YY (19), SK (17), BL (18) dan SD (18). Seluruh pelaku merupakan warga Nganjuk.
Keenam palaku yakni MI, MY, NH, DM, SP dan YY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga pelaku lain dikenakan diversi karena masih berstatus anak di bawah umur.
Salah satu tersangka, MY mengaku sengaja melempari kedua rumah tersebut karena dendam, Ia tersulut karena tugu perguruan silat milik perkumpulannya dirusak beberapa waktu silam.
Baca juga: Usahanya Terdampak Pandemi, Pria Ini Buat Tas Berbentuk Masker N95, Terjual 1.000 Buah dalam 2 Bulan
“Motif saya mau membalas tugu betek itu lo pak, yang dirusak,” kata MY dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Nganjuk, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, insiden pelemparan terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kala itu para pelaku berjalan kaki mendatangi kediaman Usman. Mereka lalu melempar rumah Usman dan tetangganya dengan pecahan bata dan batu sungai.
“Modus operandinya yaitu dengan melempar batu bata, sehingga mengenai kaca rumah dan merusak dua kaca rumah yang ada di TKP,” ungkap Harviadhi.
Dalam kasus ini, lanjut Harviadhi, pihaknya mengamankan sembilan pelaku dengan tiga di antaranya masih di bawah umur tidak lama setelah kejadian.