NGANJUK, KOMPAS.com – Sembilan pelaku pelempar batu terhadap dua rumah warga Desa Godean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, diringkus polisi. Motif mereka ingin balas dendam.
Rumah yang dilempari batu tersebut merupakan kediaman Usman Afandy (28) dan rumah tetanggannya. Akibatnya, kaca bagian depan kedua rumah itu pecah.
Adapun kesembilan pelaku itu yakni MI (19), MY (19), NH (18), DM (18), SP (22), YY (19), SK (17), BL (18) dan SD (18). Seluruh pelaku merupakan warga Nganjuk.
Keenam palaku yakni MI, MY, NH, DM, SP dan YY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga pelaku lain dikenakan diversi karena masih berstatus anak di bawah umur.
Salah satu tersangka, MY mengaku sengaja melempari kedua rumah tersebut karena dendam, Ia tersulut karena tugu perguruan silat milik perkumpulannya dirusak beberapa waktu silam.
Baca juga: Usahanya Terdampak Pandemi, Pria Ini Buat Tas Berbentuk Masker N95, Terjual 1.000 Buah dalam 2 Bulan
“Motif saya mau membalas tugu betek itu lo pak, yang dirusak,” kata MY dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Nganjuk, Rabu (17/3/2021).
Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, insiden pelemparan terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kala itu para pelaku berjalan kaki mendatangi kediaman Usman. Mereka lalu melempar rumah Usman dan tetangganya dengan pecahan bata dan batu sungai.
“Modus operandinya yaitu dengan melempar batu bata, sehingga mengenai kaca rumah dan merusak dua kaca rumah yang ada di TKP,” ungkap Harviadhi.
Dalam kasus ini, lanjut Harviadhi, pihaknya mengamankan sembilan pelaku dengan tiga di antaranya masih di bawah umur tidak lama setelah kejadian.
Karena masih di bawah umur, ketiga pelaku tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Ini terhadap anak di bawah umur kita berlakukan diversi. Tetap proses hukum berjalan, dan kita kenakan wajib lapor satu Minggu dua kali,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Harviadhi memastikan aparat Polres Nganjuk tidak pandang bulu mengusut pekara dari kelompok mana pun.
Baca juga: Detik-Detik Anggota KKB Penyuplai Bahan Makanan untuk Kelompok Joni Botak Ditangkap
Ia memastikan aparat akan menindak tegas para pelaku.
“Selama ini saya tidak peduli dari kelompok mana pun dan saya tidak pernah rilis menyebut (pelakunya) dari kelompok mana pun. Yang jelas siapa pun yang melakukan tindak pidana kriminal murni akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka disangka dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP. Pelaku terancam penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.