Karena masih di bawah umur, ketiga pelaku tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Ini terhadap anak di bawah umur kita berlakukan diversi. Tetap proses hukum berjalan, dan kita kenakan wajib lapor satu Minggu dua kali,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Harviadhi memastikan aparat Polres Nganjuk tidak pandang bulu mengusut pekara dari kelompok mana pun.
Baca juga: Detik-Detik Anggota KKB Penyuplai Bahan Makanan untuk Kelompok Joni Botak Ditangkap
Ia memastikan aparat akan menindak tegas para pelaku.
“Selama ini saya tidak peduli dari kelompok mana pun dan saya tidak pernah rilis menyebut (pelakunya) dari kelompok mana pun. Yang jelas siapa pun yang melakukan tindak pidana kriminal murni akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka disangka dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP. Pelaku terancam penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.