PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang residivis berinisial RMS (44) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Sumatera Selatan, lantaran telah membakar mushala yang terletak di kawasan 28 Ilir, Palembang.
RMS diketahui telah empat kali masuk penjara dengan kasus perkelahian serta kepemilikan senjata tajam.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan, kejadian kali ini bermula saat tersangka hendak meminjam bola lampu.
Namun, pengurus Mushala Toiyibah tak memenuhi permintaan tersangka.
Baca juga: Pegawai Rumah Makan di Palembang Tewas Keracunan Asap Genset, Ini Penjelasan Polisi
Pelaku yang kesal karena permintaannya tak dituruti, lalu membakar mushala sampai hangus tak tersisa.
"Kemarin tersangka sudah ditangkap oleh Unit Jatanras. Motifnya sakit hati karena tak dipinjami bola lampu oleh penjaga mushala," kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/3/2021).
Curiga penyebab kebakaran
Eko menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi lebih dulu melakukan identifikasi di lokasi mushala yang terbakar.
Petugas menemukan adanya kejanggalan dalam kebakaran tersebut.
Setelah diselidiki, petugas menyimpulkan bahwa kebakaran di Mushala Toiyibah yang sudah berdiri sejak 1955 itu dilakukan oleh RMS secara sengaja.
"Ini murni sakit hati, tidak ada hubungannya dengan agama. Tersangka juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara empat kali," ujar Eko.
Baca juga: Kronologi Pegawai Restoran di Palembang Tewas Keracunan Asap Genset, Diduga Dinyalakan Semalaman
Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran secara sengaja dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
"Untuk tersangka sekarang masih diperiksa," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.