Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Masukkan Uang Pensiun Rp 80 Juta ke BMT, Hendak Diambil untuk Berobat Stroke Tak Bisa

Kompas.com - 16/03/2021, 11:47 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Wiji Wiyanti dan 2 anggota keluarganya menjadi nasabah di BMT Taruna Sejahtera, Ungaran sejak 2019.

Wiji mendepositokan uang di BMT Taruna Sejahtera, Ungaran sebesar Rp 70 juta yang dimasukkan pada September 2019 dengan tempo satu tahun. Dana itu tidak bisa diambil.

"Ibu saya yang bernama Sini juga menjadi nasabah sebesar Rp 100 juta dan paman saya Wakimin Rp 80 juta sejak Juni 2019," jelasnya di kantor pengacara Res Fobia, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Kisah Satu Keluarga Tak Bisa Ambil Simpanan di BMT: Uang Jutaan, Suruh Ambil Rp 200.000

Sang paman Wakimin mendapat pensiun Rp 95 juta, sebanyak Rp 80 juta lalu dimasukkan ke BMT.

"Sekarang sakit stroke tapi uangnya tidak bisa keluar, padahal mau dipakai berobat," jelas Wiji.

Wiji mengungkapkan, awal mula dia tertarik mendepositokan uang di BMT Taruna Sejahtera karena didatangi marketing bernama Sugirah.

Dia mengatakan, selama tiga bulan pertama uang bagi hasil yang diterimanya lancar. Wiji mendapat sekitar Rp 850 ribu.

"Tapi kami tidak pernah ke kantor BMT, karena marketing yang mengantar jemput itu," jelasnya.

September 2020, saat akan mengambil uangnya sesuai tempo, ternyata tidak berhasil karena alasan di BMT tidak ada uang.

"Saya pernah saat akan mengambil uang, malah disuruh mengambil uang Rp 200.000 yang ada di kasir. Lha uang saya dan keluarga itu jutaan, kok disuruh ambil segitu," kata Wiji dengan kesal.

Selain itu, upayanya untuk bertemu CEO BMT Taruna Sejahtera Yahsun juga gagal.

Dia juga merasa geram karena marketing BMT Taruna Sejahtera masih menarik uang nasabah pada Juli 2020, padahal sudah kolaps sejak Maret 2020.

"Kami saat minta pertanggungjawaban malah dipingpong, kantor minta kami ke marketing, marketing menghilang dikontak tidak pernah respon," ungkapnya.

Baca juga: Tabungan Tak Bisa Diambil, Nasabah: Kami Hanya Berharap Uang Kami Bisa Kembali

Sementara kuasa hukum Wiji Wiyanti, Sini, dan Wakimin, Res Fobia mengatakan, kasus yang menimpa kliennya sudah pernah dilaporkan ke Polres Semarang pada Oktober 2020.

"Saat itu kami diminta untuk melengkapi berkas. Lalu kami mendapat surat dari BMT yang intinya uang nasabah akan dibayarkan pada Maret 2021," paparnya.

Res Fobia mengungkapkan, saat ke BMT Taruna Sejahtera dirinya malah sempat diminta menjualkan aset perusahaan tersebut yang berada di Semarang.

"Nah kan aneh, kami datang selaku kuasa hukum tapi malah diminta menjualkan. Mereka mengatakan, semua yang datang memang diminta menjualkan aset berupa tanah itu untuk membayar nasabah," ungkapnya.

(Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com