Namun, lanjut Yahsun, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengembalikan uang nasabahnya setelah aset tanah di Semarang laku dijual.
Yahsun pun mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Semarang untuk jaminan mengembalikan aset nasabahnya.
Tak hanya itu, Yahsun pun berjanji secepatnya akan mengembalikan uang nasabah yang ditabung di tempatnya.
"Secepatnya, setelah aset laku, nanti hak nasabah diberikan," ungkapnya.
Baca juga: Tangisan Histeris Nasabah Tak Bisa Ambil Uang Tabungannya, Geruduk Kantor BMT Semarang
Sementara itu, Bramedika Kris Endira, kuasa hukum tiga nasabah BMT, mengatakan telah mengirim somasi ke BMT Sejahtera sejak Oktober 2020. Namun, hingga saat ini tidak pernah direspons.
Kata Bramedika, total dana kliennya yang tak bisa diambil di BMT mencapai Rp 200 juta.
"Nasabah selalu diberi janji-janji uangnya akan dikembalikan setelah BMT menjual aset. Tapi, hingga saat ini tidak terealisasi," kata Bramedika.
Baca juga: Oknum ASN Dishub Diduga Aniaya Pegawai Koperasi, Ini Kata Polisi