"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.
Ibu kandung korban, S, yang tak terima dengan perbuatan pelaku, lalu membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tertanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Diduga Berhalusinasi Setelah Menghisap Lem, Seorang Pemuda Jatuh dari Lantai 4 Ruko
Tak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditahan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.